Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dengan Mudah
Jika Anda memiliki tanah, ada baiknya Anda mempunyai sebuah bukti kepemilikan tanah yang disebut sertifikat tanah. Anda mungkin belum melihat pentingnya memiliki sertifikat tanah pada jarak pendek tetapi sangat membantu dalam jangka panjang. Jika Anda sudah memiliki sertifikat tanah atas tanah yang Anda miliki, maka ini dapat menjadi bukti kuat yang dapat melindungi Anda ketika ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanahmu.Adapun jenis-jenis sertifikat tanah yang harus Anda ketahui yaitu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hanya Sertifikat Hak Milik yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.Cara pengurusan tanah tidak sesulit yang Anda bayangkan. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang mendukung bukti kepemilikan Anda atas tanah tersebut lalu membawanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor perwakilan BPN wilayahmu. Sesudah itu, BPN akan mengecek kondisi fisik tanah seperti luasnya beserta batasnya. Lebih lanjut, kami akan berbagi informasi mengenai cara mengurus sertifikat tanah secara lengkap yang meliputi panduan mengurus sertifikat tanah.
Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Dan data bangunan tidak harus dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.Hal yang harus diperhatikan bahwa sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, buat SHM hanya diperbuatkan buat warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, tetapi dalam jangka waktu tertentu.
Membuat sertifikat tanah sebenarnya merupakan perkara mudah, tetapi memang cukup memakan waktu. Buat itu, Anda harus bersabar. Jika dapat, dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Adapun langkah-langkah yang diperlukan buat membuat sertifikat tanah, antara lain:
1. Menyiapakan Dokumen
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dengan benar dan teliti. Pastinya, syarat ini harus disesuaikan dengan asal hak tanah tersebut. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
⦁ Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
⦁ Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
⦁ Identitas diri yaitu merupakanKTP dan Kartu Keluarga.
⦁ SPPT PBB.
⦁ Surat pernyataan kepemilikan lahan.
2. Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan mengenai lokasi BPN yang sesuai dengan wilayah tanah kamu berada. Di BPN, belilah sebuah formulir pendaftaran. Anda akan memperoleh map dengan warna biru dan kuning. Buatlah perjanjian dengan petugas buat mengukur tanah yang kamu miliki.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Sesudah pengukuran tanah, Anda akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah buat melengkapi dokumen yang telah ada. Sesudah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda pasti akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) seiring menunggu sertifikat tanah Anda jadi. Waktu yang di butuhkan dalam penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. terkadang, kamu butuh memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
4. Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu buat dilindungi. Oleh sebab itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Dokumen yang dibutuhkan buat membuat Surat Tanah Girik di BPN, sebagai berikut:
⦁ Akta jual beli tanah.
⦁ Fotokopi girik Anda.
⦁ Dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa. Contohnya; Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
⦁ Pajak Bumi dan Bangunan.
⦁ Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
⦁ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Mengurus di Kelurahan Setempat
JikaAnda belum mempunyai dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa buat pengurusan sertifikat tanah girik, Anda harus mengurusi dokumen tersebut di kelurahan.Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
⦁ Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pertama-tama, Anda harus mempunyai bukti bahwa tanahmu bukan tanah sengketa dan Andamerupakan pemilik yang sah. Pengurusan Surat Keterangan Tidak Sengketa membutuhkan sejumlah tanda tangan dari masyarakat RT, RW dan tokoh masyarakat. Jikapun wilayahmu tidak ada RT ataupun RW maka Andamembutuhkan tanda tangan dari tokoh masyarakat. Tanda tangan ini diperlukan sebagai bukti persetujuan bahwa tanah yang Anda urus tidak memiliki sengketa.
⦁ Surat Keterangan Riwayat Tanah
Sesudah itu, Andamembutuhkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menjelaskan riwayat penguasaan tanah sejak pencatatan pertama kali di kelurahan hingga saat ini. Termasuk juga jika ada riwayat peralihan tanah sebagian atau sepenuhnya.
⦁ Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Terakhir, Andamembutuhkan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang menjelaskan tanggal penguasaan atau perolehan tanah.
Demikianlah, cara lengkap mengurus sertifikat tanah dengan mudah. Dengan mempelajari semua hal perihal serifikat, tentu Anda akan cukup percaya diri buat berinvestasi.
Posting Komentar untuk "Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dengan Mudah"